Prof. Dr. Edi Rosman, S.Ag., M.Hum

Dr. H. Edi Rosman, S.Ag., M.Hum.

Guru Besar Hukum Pidana Islam
UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Email: edirosman@uinbukittinggi.ac.id

Ruang Kerja / Homebase: Gedung Rektorat / Fakultas Syariah

Dr. H. Edi Rosman, M.Hum.

📝 Profil & Biografi Ringkas

Dr. H. Edi Rosman, S.Ag., M.Hum. dilahirkan pada 1 Mei 1973. Beliau adalah seorang akademisi senior, pakar hukum Islam, dan birokrat kampus terkemuka yang mengabdi sebagai dosen tetap di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Selain aktif menjalankan tridharma perguruan tinggi, beliau memegang amanah strategis di tingkat struktural universitas sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.

Kepakaran utama beliau berpusat pada bidang Hukum Pidana, Politik Hukum Islam, serta resolusi konflik berbasis hukum keagamaan dan adat. Riset-riset beliau banyak membedah titik temu otoritas hukum lokal, hukum negara, dan pranata hukum Islam dalam masyarakat kontemporer. Sebagai bentuk dedikasi keilmuan, hasil riset beliau telah dipublikasikan secara luas di jurnal nasional tersertifikasi SINTA hingga jurnal internasional bereputasi global yang terindeks Scopus.

Di samping kontribusi akademik dan strukturalnya, beliau memiliki komitmen tinggi terhadap pengabdian masyarakat. Hal ini diwujudkan salah satunya melalui peran aktif beliau sebagai pembina pada Yayasan Ashabul Qur'an Bukittinggi yang telah berjalan konsisten sejak tahun 2019.

💼 Rekam Jejak Jabatan & Pengabdian

  • Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Dosen Tetap / Lektor Kepala (IV/a) pada Fakultas Syariah dan Pascasarjana UIN Bukittinggi
  • Pembina Yayasan Ashabul Qur'an Bukittinggi (2019–Sekarang)

🎓 Riwayat Pendidikan Resmi

  • S3 (Doktoral) — Lulus Tahun 2012
    Program Studi: Ilmu Hukum
    Institusi: Universitas Islam Bandung (UNISBA)
  • S2 (Magister)
    Program Studi: Magister Hukum (Konsentrasi Hukum Islam)
    Institusi: Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
  • S1 (Sarjana)
    Program Studi: Syariah (S.Ag.)
    Institusi: IAIN Imam Bonjol, Kampus Bukittinggi

🎯 Kepakaran & Fokus Bidang Keilmuan

  • Hukum Pidana Islam (Jinayah) dan Perbandingan Hukum Pidana Positif
  • Politik Hukum Islam dan Kebijakan Publik Berbasis Nilai Syariah
  • Praktik *Restorative Justice* (Keadilan Restoratif) dan Optimalisasi Pranata Adat
  • Dialektika Hukum Negara, Hukum Adat, dan Hukum Islam di Tingkat Kewilayahan

📚 Rekam Jejak Ilmiah & Publikasi Terpilih

  • "Tulou As A Customary Criminal Sanction in Mentawai: Convergence of Customary and Islamic Law for Social Reconciliation" — Terpublikasi pada Samarah: Jurnal Hukum Islam dan Hukum Masyarakat (Terindeks Scopus Q1). Kajian mendalam mengenai titik temu hukum adat sanksi sosial Mentawai dan spirit kemaslahatan hukum Islam.
  • "The Contestation of Legal Authority: Local Criminal Law, State Law, and Islamic Law in Nagari Pasia Laweh, West Sumatra" — Terpublikasi pada JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) SINTA 2. Menganalisis dialektika pluralisme hukum dalam memelihara ketertiban masyarakat adat Minangkabau.
  • "Implementasi Restorative Justice dalam Hukum Jinayah: Analisis Penyelesaian Perkara Pidana Ringan Lewat Lembaga Adat" — Kajian teoritis-praktis mengenai relevansi pendekatan keadilan restoratif peradilan modern dengan model penyelesaian sengketa pidana berbasis syariat dan kearifan lokal.
  • "Legal Protection for Children and Women Victims of the Palestine Israel War from the Perspective of Islamic Humanitarian Law" — Makalah akademik dalam Global Illumination Conference (GIC) Proceeding yang menelaah aspek proteksi kemanusiaan global berbasis prinsip-prinsip fiqh siyasah syar'iyyah.
  • "Politik Hukum Unifikasi dan Pluralisme Hukum Islam di Indonesia" — Buku Monograf / Buku Referensi yang mengeksplorasi posisi tawar dan eksistensi legislasi hukum Islam (hukum pidana, perdata, dan keluarga) dalam sistem hukum nasional pasca-reformasi.
  • "Sanksi Hukum Tindak Pidana Korupsi: Komparasi Fiqh Jinayah dengan UU No. 31 Tahun 1999" — Analisis komparatif yang meneliti efektivitas hukuman ta'zir dalam mereduksi tindak pidana kerah putih dibandingkan dengan sanksi pidana positif di Indonesia.